PGI: Jangan Larang Ibadah Perayaan Natal di Sumatera Barat 

Sebab itu, kami mengajak pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota dan Kabupaten, Camat, Lurah, RT dan RW dan semua elemen masyarakat untuk mengakomodir keinginan umat Kristen, sebagai sesama saudara sebangsa yang berhak menyelenggarakan ibadah menurut agama dan kepercayaannya. Hak ini diwadahi dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 yang menjamin masyarakat untuk menjalankan ibadahnya,”

Pesan Paskah PGI 2016: KRISTUS BANGKIT, BERILAH DIRIMU DIPERDAMAIKAN

OnlineKristen.Com | Kebebasan beragama di Indonesia tampaknya masih terus tercoreng oleh aksi-aksi atau tindakan-tindakan pelarangan, seperti yang dialami oleh seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Mereka dilarang melaksanakan  ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.

Terkait kasus ini, Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH PGI) mengeluarkan pernyataan sikap yang dirilis dan diterima Redaksi OnlineKristen.Com di Jakarta, 18 Desember 2019




Humas PGI, Irma Riana Simanjuntak menyesalkan terjadinya peristiwa ini. “Sebab itu, kami mengajak pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota dan Kabupaten, Camat, Lurah, RT dan RW dan semua elemen masyarakat untuk mengakomodir keinginan umat Kristen, sebagai sesama saudara sebangsa yang berhak menyelenggarakan ibadah menurut agama dan kepercayaannya. Hak ini diwadahi dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 yang menjamin masyarakat untuk menjalankan ibadahnya,” tegas dia.

BACA JUGA: Pesan Natal PGI dan KWI 2019: Hiduplah Sebagai Sahabat Bagi Semua Orang 

Sebab itu, lanjut Irma, secara khusus PGI meminta perhatian pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Kecamatan Pulau Panjang, Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Nagari Sunagi Tambang, Provinsi Sumatera Barat, untuk mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta menghargai konstitusi yang berlaku di mana Pemerintah wajib memfasilitasi kegiatan keagamaan. 

“Kami sangat menghargai pilihan jalan dialog sebagai cara bermartabat dan berbudaya, serta para sahabat yang sudah menempuhnya untuk membantu penyelesaian masalah seperti ini.  Apresiasi juga kepada Pemkab Dharmasraya yang telah mendorong ditempuhnya langkah dengan dialog damai. Kedepannya kami harapkan agar pemerintah setempat tetap memfasilitasi warga Kristen melakukan peribadahan melalui  pemberian ijin pendirian rumah ibadah,” kata dia.




Irma menuturkan sebagai sesama saudara bangsa, PGI menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan pesan perdamaian dan persahabatan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip dasar Hak Asasi Manusia serta menghormati konsensus dan konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

BACA JUGA: Sikap PGI Terhadap Dugaan Dua Pelajar Penganut Saksi Saksi Yehuwa Yang Tidak Hormat Bendera 

“Dan kami mengajak semua komponen masyarakat bangsa untuk bersatu padu membangun persahabatan demi Indonesia yang makin maju dan tangguh ke depan,” kata dia.

“Kami menghimbau seluruh umat Kristen untuk tetap menjalin hubungan baik dengan pemerintah, tokoh masyarakat  serta umat lain dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tambah dia. 




Irma menjelaskan sorotan tema Natal PGI-KWI Tahun 2019 yaitu Hiduplah Sebagai Sahabat bagi Semua Orang. 

BACA JUGA: Sampaikan Hasil Sidang Raya XVII PGI Kepada Menteri Agama, PGI Singgung Perdagangan Manusia dan Stunting di Sumba

“Lewat tema ini kami membawa pesan perdamaian untuk menjadikan semua orang sebagai sahabat melalui perayaan Natal tahun ini,”ujar dia.  




“Kami tidak mencari musuh, kami menganggap sesama warga bangsa ini sebagai sahabat, jadi tidak perlu memusuhi kami apalagi melarang perayaan Natal yang akan kami selenggarakan dimanapun di negara Pancasila ini,” tandas Irma.

(Victor)

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.