Sikap PGI Terhadap Dugaan Dua Pelajar Penganut Saksi Saksi Yehuwa Yang Tidak Hormat Bendera

“Jika memang terbukti ada unsur-unsur dari pengajaran Saksi-Saksi Yehuwa yang menolak atau bertentangan dengan Pancasila dan ada sikap pengikut SSY yang tidak mematuhi konstitusi dan regulasi yang berlaku, maka hal ini diserahkan sepenuhnya untuk ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,”

Sikap PGI Terhadap Dugaan Dua Pelajar Penganut Saksi Saksi Yehuwa Yang Tidak Hormat Bendera

OnlineKristen.Com | Menyikapi adanya dugaan siswa SD yang tidak menghormat bendera di Batam, Kepulauan Riau, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia menyesalkan terjadinya insiden dua siswa yang kehilangan hak belajar di sekolah karena sikapnya yang berbeda perihal hormat bendera. 

“Kami melihat hal ini sebagai masalah ekspresi iman yang beririsan dengan masalah ekspresi nasionalisme, yang semestinya bisa diselesaikan dengan dialog menuju saling pengertian,” ujar Humas PGI , Irma Riana Simanjuntak dalam siaran persnya di Jakarta, 30 November 2019. 




“Namun pada saat yang sama, kami juga mengajak saudara-saudara dari Saksi-Saksi Yehuwa (SSY) untuk membuka diri dengan merefleksikan kembali ekspresi imannya dalam bingkai kehidupan publik, khususnya dalam hidup bersama sebagai bangsa Indonesia dengan ekspresi nasionalisme yang telah diatur dalam konstitusi dan berbagai regulasi yang berlaku,” tambah Irma.

BACA JUGA: Sampaikan Hasil Sidang Raya XVII PGI Kepada Menteri Agama, PGI Singgung Perdagangan Manusia dan Stunting di Sumba

Menurut Irma, PGI mengingatkan setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. 

Education for all adalah ajakan Deklarasi Dakkar pada tahun 2000 yang sesuai dengan arahan UUD 1945 pasal 31,” ujar dia. 




Irma melanjutkan PGI menyatakan ajaran SSY memang berbeda dengan ajaran mendasar umumnya gereja-gereja di Indonesia. Namun demikian, tidak ada alasan warga gereja untuk meminta negara membatasi atau melarang keberadaan SSY. 

BACA JUGA: Bertemu Menteri Agama, PGI Sampaikan Aspirasi Gereja HKI Juanda Yang Terancam Digusur

“Bisa saja ajaran SSY dianggap tidak sesuai dengan ajaran gereja pada umumnya, namun hal tersebut juga harus dihormati. Hal ini mengingat kebebasan beragama, sesuai dengan ajaran agamanya, merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 29,” tegas dia. 

“Upaya yang sebaiknya dilakukan oleh gereja-gereja adalah memperlengkapi umatnya hingga memiliki pengetahuan yang benar, tentang ajaran agamanya, agar tidak mudah diombang-ambingkan oleh rupa-rupa angin pengajaran, termasuk ajaran agama yang dapat menyesatkannya,” tambah dia. 




PGI, kata Irma, meminta keseriusan negara untuk menjamin hak setiap warga negara, termasuk pengikut SSY, untuk memeluk agama dan keyakinannya, serta jaminan keamanan dalam melaksanakan ibadahnya. 

BACA JUGA: Buka Sidang Raya XVII PGI, Menteri Hukum dan HAM: Gereja Galang Kekuatan SDM Hadapi Revolusi 4.0

“Juga, mendorong gereja-gereja untuk ikut peduli pada mereka yang berkeyakinan lain, terutama mereka yang didiskriminasi karena keyakinan imannya yang berbeda,” urai dia. 

“Jika memang terbukti ada unsur-unsur dari pengajaran SSY yang menolak atau bertentangan dengan Pancasila dan ada sikap pengikut SSY yang tidak mematuhi konstitusi dan regulasi yang berlaku, maka hal ini diserahkan sepenuhnya untuk ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh dia. 




Demikian rilis ini dibuat dengan harapan agar kemajemukan yang ada di tengah anak-anak bangsa dapat dikelola secara dialogis dan negosiatif demi membangun Indonesia sebagai rumah bersama bagi semua orang. Kiranya kita dapat menjadi sahabat bagi semua orang.

(VIC)

1 Comment

  1. Saksi Yehova kenapa masuk di bawah naungan PGI? Sudah jelas itu aliran antichrist. Keluarin lah dari naungan PGI karena ga sesuai dengan kepanjangan dari singkatan PGI kalo prakteknya adalah menaungi saksi Yehova

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.