Bertemu Menko Polhukam, PGI Sampaikan 8 Gereja di Aceh Singkil Dibakar dan Tidak Boleh Dibangun

“Yang paling menonjol dalam persoalan rumah ibadah ini yaitu di Aceh Singkil. Dari 12 gereja di sana, 8 itu dibakar dan tidak boleh dibangun kembali. Saya sudah ke sana, mereka beribadah di lapangan dan menggunakan tenda,” jelas Gomar. 

OnlineKristen.com | Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom, menyampaikan sejumlah persoalan bangsa, saat Majelis Pengurus Harian (MPH) PGI bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.

Persoalan bangsa yang dimaksud, diantaranya, terkait pelarangan mendirikan rumah ibadah yang masih marak terjadi di beberapa daerah. 


Pada kesempatan itu, Gomar Gultom mencontohkan sejumlah kasus pelarangan pendirian rumah ibadah, seperti di Aceh Singkil, Karimun, Sumatera Barat, serta GKI Yasmin, dan HKBP Filadelfia. 

Baca Juga: Ketum PGI Ungkapkan Suka Cita Jelang Natal 2019 Tidak Terlalu Menggembirakan, Ini Alasannya

“Yang paling menonjol dalam persoalan rumah ibadah ini yaitu di Aceh Singkil. Dari 12 gereja di sana, 8 itu dibakar dan tidak boleh dibangun kembali. Saya sudah ke sana, mereka beribadah di lapangan dan menggunakan tenda,” jelas Gomar. 

“Demikian juga GKI Yasmin dan HKBP FIladelfia. Keduanya sebenarnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi hingga saat ini masih beribadah di depan Istana,” tambah dia. 


Gomar menegaskan negara seharusnya tidak boleh tunduk terhadap pemaksaaan kehendak dari kelompok masyarakat, tetapi pada saat yang sama negara dengan gereja harus berdialog dengan masyarakat setempat. 

Baca Juga: PGI: Jangan Larang Ibadah Perayaan Natal di Sumatera Barat 

Masih dalam kaitan dengan persoalan kebebasan beribadah, Gomar meminta melalui Menko Polhukam agar pemerintah bisa melindungi para Pejuang Hak Asasi (human right defenders) yang berjuang untuk menegakan toleransi di Indonesia. 

Ia meminta supaya mereka tidak dikriminalisasi atas apa yang mereka perjuangkan


Dalam percakapan itu, Gomar juga mengangkat persoalan pelanggaran HAM di Papua yang hingga kini belum tertangani dengan baik. 

Baca Juga: Pesan Natal PGI dan KWI 2019: Hiduplah Sebagai Sahabat Bagi Semua Orang 

Secara khusus, kasus Paniai dan Nduga disampaikannya sebagai contoh. 

MPH-PGI melihat banyak sekali pembangunan di Papua tetapi persoalan-persoalan HAM belum tersentuh. 


Pendekatan kultural yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi diharapkan sungguh-sungguh dapat diterapkan di Papua. 

Baca Juga: Sikap PGI Terhadap Dugaan Dua Pelajar Penganut Saksi Saksi Yehuwa Yang Tidak Hormat Bendera

Menanggapi apa yang telah disampaikan oleh MPH-PGI, Mahfud MD, yang pada saat itu didampingi oleh Budi Koncoro (Staf Khusus), Yusuf (Staf Ahli), dan Rutbin Marpaung (Asdep), mengungkapkan terima kasih atas masukan yang diberikan, dan akan berjuang untuk  mengatasinya secara bersama-sama.  

Diakhir pertemuan MPH-PGI memberikan dokumen berupa Pokok-Pokok Pikiran MPH-PGI terkait isu-isu yang dibicarakan, serta daftar gereja yang masih mengalami masalah.

(VIC)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.