
OnlineKrisen.com || Wakil Ketua MPR RI Dr Ahmad Basarah menegaskan adanya peran dan kontribusi umat kristiani dalam sejarah perjuangan bangsa, hingga proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Dimulai dari zaman penjajahan, timbulnya organ pergerakan nasional, lahirnya Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus tahun 1945 hingga para pendiri bangsa merumuskan apa dasar bagi Indonesia merdeka kelak.
“Indonesia merdeka tidak datang tiba-tiba dari langit, melainkan hasil perjuangan darah, keringat dan air mata para pendiri bangsa, termasuk tokoh-tokoh Islam, tokoh-tokoh Kristen dan tokoh-tokoh agama yang lainnya” ujar Basarah dalam acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Majelis Agung Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW), di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, (13/10/2021).
Baca juga: Sabam Sirait Wafat, Ketum PGI: Pelintas Batas itu Telah Pergi
“Jadi, negara Indonesia merdeka adalah negara semua untuk semua dan satu untuk semua. Tidak ada tirani mayoritas terhadap minoritas,” ujarnya dihadapan sekitar 300 pendeta GKJW Se-Jawa Timur.
Sebelum proklamasi kemerdekaan dikumandangkan, menurut Basarah, para pendiri bangsa juga telah memikirkan apa dasar negara yang cocok bagi bangsa Indonesia yang majemuk.
“Maka disepakatilah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,” urai Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR.
Pancasila, lanjut Basarah, adalah pemersatu bangsa. Sebelum disepakati sebagai dasar dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila berjalan dinamis.
Dimulai dari sidang Resmi BPUPKI pada Mei – Juni 1945, Panitia 9 tanggal 22 Juni 1945 yang melahirkan Piagam Jakarta hingga fase pengesahan pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang resmi PPKI.
“Saat Pancasila akan disahkan dalam sidang resmi PPKI pada tanggal 18 Agustus tahun 1945, terdapat keberatan dari tokoh tokoh Kristen dari kawasan Indonesia Timur,” bebernya.
“Alasannya adalah keberadaan 7 kata dalam Piagam Jakarta yang berbunyi ‘Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk–Pemeluknya’, tambah dia.
Basarah melanjutkan jika tujuh kata tersebut disahkan menjadi konstitusi negara, maka wilayah yang penduduknya bukan beragama Islam tidak akan ikut dalam perahu kemerdekaan Indonesia dan negara Republik Indonesia yang baru satu hari diproklamirkan kemerdekaannya terancam pecah.
“Keberatan tokoh-tokoh Kristen tersebut diakomodasi Bung Hatta. Hatta berinisiatif menemui tokoh-tokoh Islam agar bersedia merubah tujuh kata dalam Piagam Jakarta menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya.
Para alim ulama pendiri bangsa Indonesia pun, jelas Basarah, setuju perubahan tersebut karena mereka juga terbukti mencintai dan ingin menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu, Indonesia berdiri sebagai negara nasional religius dengan Pancasila sebagai dasar negara nya.
Negara hukum Pancasila menjamin hak tiap tiap warga negara baik di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Begitu juga pelaksanaan agama dan kepercayaan dijamin oleh konstitusi.
Baca juga: Pengukuhan DPP GAMKI 2019-2022, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ajak ‘Bumikan’ lagi Nilai-Nilai Pancasila
“Oleh karena itu, konstruksi negara hukum Pancasila tidak mengenal diskriminasi baik atas nama suku, agama, ras dan antar golongan. Hanya dalam bingkai negara hukum Pancasila, seorang I Made Rian Diana Kartika, seorang Hindu Bali bisa duduk menjadi Ketua DPRD Malang, yang mayoritas penduduknya beragama Islam,” tegas dosen tetap Universitas Islam Malang ini.
“Inilah warisan seperangkat nilai dan aturan bernegara yang telah diwariskan para pendiri bangsa kepada kita semua. Marilah kita teladani dan amalkan ajaran pendiri bangsa dengan mewarisi api perjuangan nya. Marilah kita jaga, rawat dan amalkan Pancasila,” pungkas Basarah.
Baca juga: DPP PIKI Ajak Pengambil Kebijakan Kembali Pada Pemurnian Pancasila
Sementara itu, Ketua Majelis Agung Gereja Kristen Jawi Wetan Pendeta Tjondro Firmanto Gardjito mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI ini, yang dipandang upaya menjaga dan memperkokoh NKRI berdasarkan Pancasila.
GKJW senantiasa bersifat inklusif dan berkomitmen menjaga negara Pancasila yang Berbhinneka Tunggal Ika.
(Sumber: Tempo)
Be the first to comment